Seiring meningkatnya aktivitas semburan api (erupsi), Gunung Sinabung telah mencapai status “awas”  atau di level empat. Gunung yang tertidur selama 1600 tahun ini diperkirakan akan meletus. Keadaan ini membuat sebagian besar masyarakat yang tinggal di Kabupaten Karo semakin cemas. Apalagi ribuan warga telah diungsikan dari tempat tinggal mereka.
Sebelum kecemasan itu berubah mendatangkan bahaya bagi masyarakat, tanpa mengurangi rasa duka bagi warga Karo, kita semua perlu banyak belajar tentang penanggulangan bencana alam. Lebih dari itu dapat diterapkan dalam masa-masa sulit seperti ini.
13853207201500313754Korban Gunung Sinabung yang mengungsi (Sumber: Antara/Septianda Perdana)
Secara alamiah Indonesia memiliki tingkat risiko bencana yang besar mulai dari ujung barat sampai ujung timur. Bencana alam saja beragam jenis, yakni: gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, dan gunung meletus. Ancaman bencana ini kalau tidak ditanggulangi dapat mengakibatkan duka mendalam sebagaimana yang pernah dialami, misalnya gempa-tsunami di Aceh (2004) dan gempa bumi di Sumatera Barat (2009). Infrastruktur rusak berat, rumah hancur, bahkan ribuan nyawa menghilang.
Dalam hal ini pemerintah telah berupaya membuat konsep tentang penanggulangan bencana dengan lahirnya Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (di sini). Kemudian dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemreintah No. 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
BNPB dibentuk untuk mengambil alih tugas-tugas sektor atau dinas terkait, tetapi lebih banyak sebagai koordinator dan implementator/fasilitator pada saat prabencana dan pemulihan (pasca bencana) dan berfungsi komando pada saat tanggap darurat. Sejalan dengan hal tersebut, Presiden RI memberikan arahan sebagai berikut: (1) Pada saat terjadi bencana Bupati/Walikota adalah unsur Pemerintah yang paling bertanggung jawab untuk penindak awal. (2) Gubernur merapat untuk memberikan dukungan. (3) Pemerintah pusat merapat untuk memberikan bantuan yang bersifat ekstrim jika diperlukan. (4) Melibatkan TNI dan Polri. (5) Penanganan bencana sedini mungkin.
Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak: a) mendapatkan perlindungan sossial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; b) mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c) mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana; d) berperan serta dalam perencaanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e) berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan f) melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
Pada ayat 2 ditandaskan bahwa: setiap orang yang terkena bencanan berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Kemudian ayat 3 menjelaskan bahwa: setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Betapa menyedihkan apabila hak masyarakat korban bencana diabaikan. Tempat tinggal menjadi sangat penting disiapakan, apabila ada rumah warga yang rusak akibat bencana alam. Di Mentawai, hingga kini (sejak 2010) masih ada warga korban tsunami belum mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Sampai saat ini, tumpahan debu vulkanik Gunung Sinabung menyebabkan rusaknya lahan pertanian dan perkebunan. Petani mengalami rugi besar. Kepala Dinas Pertanian Karo Agustoni Tarigan mengatakan, erupsi Sinabung pada September dan Oktober lalu menyebabkan penurunan hasil pertanian Karo terutama sayur-mayur hingga 30 persen. Penurunan produksi sayur dan buah-buahan menyebabkan kerugian Rp 70 miliar (Tempo.co, 12/11/2013).
Karenanya pemerintah harus memberikan ganti rugi bagi petani. Sejauh ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengirimkan logsitik senilai Rp3,93 miliar. Bantuan senilai Rp2,8 miliar  berupa 1.500 paket, family kit 1.500 paket, kidsware 1.500 paket, peralatan dapur 1.000 paket, masker 15.000 lembar, tenda gulung 2.000 lembar. Senilai Rp 1,13 miliar berupa tenda pengunsi 20 unit, velbed 20 unit, genset 20 unit dan HT 5 unit. Tentu kebutuhan ini belum cukup mengingat jumlah pengungsi yang kian bertambah dan kebutuhan pun makin bertambah pula.
Kiranya hak-hak warga di daerah bencana diperhatikan lebih serius. Dalam hal ini pemerintahlah yang bertanggung jawab penuh. Di samping ada pihak lain: asing, swasta dan segenap masyarakat Indonesia. 
 


2 komentar:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
    Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    • Bandar66 (NEW)
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!?

    BalasHapus

 
Top